Correct Article 29
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan pada:
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; atau
c. hutan produksi.
Pasal 30 . . .
Your Correction
