Correct Article 8
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur atau bupati/walikota;
c. pimpinan badan usaha; atau
d. ketua yayasan.
Pasal 9 . . .
Your Correction
