Correct Article 47
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Setiap perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan perubahan fungsi kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dapat melakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
