Correct Article 45
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Current Text
Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dilakukan pada kawasan hutan dengan fungsi pokok:
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; dan
c. hutan produksi.
Your Correction
