Article I
1. Mengubah Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH :
a. Nomor 27 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 50);
b. Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 18); dan
c. Nomor 70 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 155);
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak 1 Januari 2007.