Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 10 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT BANK PERMATA TBK DAN PT BANK LIPPO TBK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor ke kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Menteri keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang- Undangan yang berlaku.
Your Correction