Correct Article 2
PP Nomor 10 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
Current Text
Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan berdasarkan jumlah piutang Kreditor.
Your Correction
