Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 10 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik … Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction