Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 10 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari : a. kekayaan … - 4 – a. kekayaan Negara yang semula dikelola BPPN yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2001, yang jenis, bentuk dan nilainya ditetapkan Menteri Keuangan atas dasar laporan pertanggungjawaban yang diajukan Ketua BPPN, kecuali tanah dan bangunan; serta b. uang tunai, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal awal sementara Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001.
Your Correction