Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan berasal dari penerimaan Uji Udara Emisi, Uji Udara Ambien, Uji Kebisingan, Uji Air dan Limbah Cair, Uji Limbah Padat dan Biologi, serta Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.