Correct Article 38
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:10.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 1,5 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas desa;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 5 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Your Correction
