Correct Article 34
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Dalam hal wilayah daerah kota yang bentangan wilayahnya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 atau skala 1:10.000.
(2) Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 5 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas kelurahan;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 12,5 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Pasal 35 …
Your Correction
