Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran X PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction