Correct Article 28
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Your Correction
