Correct Article 25
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten.
(2) Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya. Sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Your Correction
