Correct Article 23
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
(2) Peta …
(2) Peta wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya meliputi:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri,jalan kolektor, jalan kereta api, bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas kecamatan;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 50 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Your Correction
