Correct Article 19
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
