Correct Article 18
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi.
(2) Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentu, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem
jaringan utilitas.
Pasal 19 …
Your Correction
