Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:250.000. (2) Peta wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur: a. garis pantai; b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter; c. permukiman; d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan; e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota; f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 125 meter; g. titik tinggi; dan h. nama-nama unsur geografis.
Your Correction