Correct Article 16
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:250.000.
(2) Peta wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c. permukiman;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota;
f. garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 125 meter;
g. titik tinggi; dan
h. nama-nama unsur geografis.
Your Correction
