Correct Article 11
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Peta wilayh negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
(2) Peta wilayah
dengan skala 1:1.000.000 meliputi unsur-unsur:
a. garis pantai;
b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 125 meter;
c. permukiman, berupa kota;
d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;
e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota; dan
f. nama-nama unsur geografis.
Your Correction
