Correct Article 9
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Peta rencana tata ruang wilayah meliputi tingkat ketelitian peta untuk:
a. peta rencana tata ruang wilayah nasional;
b. peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi;
c. peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten; dan
d. peta rencana tata ruang wilayah daerah kota.
(2) Tingkat ketelitian peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan
dengan tingkatan skala peta rencana tata ruang wilayah.
Paragraf 2 …
Your Correction
