Correct Article 48
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
Unsur penyusunan peta rencana tata ruang kawasan, unsur-unsurnya menggunakan simbol dan atau notasi sesuai dengan tingkatan ketelitian dan skala peta wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
