Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Simbol dan atau notasi unsur-unsur peta rencana tata ruang yang belum diatur dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan instansi yang bertanggung jawab dengan mempertimbangkan masukan dari instansi yang terkait.
Your Correction