Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak mengetahui peta wilayah melalui katalog peta wilayah yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Masyarakat berhak mengetahui peta tematik wilayah melalui katalog peta tematik wilayah yang disusun oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Your Correction