Correct Article 43
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
(1) Pembinaan teknis untuk memelihara kualitas peta wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Pembinaan teknis untuk memelihara kualitas peta tematik wilayah diselenggarakan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Your Correction
