Correct Article 2
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur tingkat ketelitian berbagai jenis peta yang digunakan untuk penyusunan peta rencana tata ruang wilayah dan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang wilayah.
Your Correction
