Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa: a. berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperhatikan Tanda Pengenal Pemeriksa; b. berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; c. wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Your Correction