Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan: a. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; c. terdapat petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Your Correction