Article 1
(1) Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pelaksanaan pengalihan bentuk tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui penggabungannya dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub.