Article 1
Kepada pegawai Negeri yang dipekerjakan aktif di INDONESIA dengan menerima gaji dalam mata-uang Republik INDONESIA menurut P.G.P.N.
1955 (PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah kemudian) yang :
a. memiliki ijazah sekolah tinggi,
b. memiliki ijazah kejuruan tingkat baccalaureat sekolah tinggi atau akademi,
c. memiliki ijazah kejuruan tingkatan sekolah lanjutan tingkat atas yang karena pengalaman telah menduduki pangkat yang disediakan untuk pemilik-pemilik ijazah termaksud huruf a dan b yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, diberikan tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini.