Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a minimal memuat informasi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. penatausahaan; e. pelaporan; dan f. pertanggungjawaban. (21 Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. merLlmuskan kebijakan Keuangan Daerah; b. menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah; c. melakukan evaluasi kinerja Keuangan Daerah; d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah; e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat; f. mendukung penyelenggaraan SIKD; g. melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan h. menyusun Kapasitas Fiskal Daerah. (3) Ketentuan... REPTIBLIK II{DONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction