Correct Article 26
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Current Text
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a minimal memuat informasi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. penatausahaan;
e. pelaporan; dan
f. pertanggungjawaban.
(21 Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. merLlmuskan kebijakan Keuangan Daerah;
b. menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah;
c. melakukan evaluasi kinerja Keuangan Daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan SIKD;
g. melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah;
dan
h. menyusun Kapasitas Fiskal Daerah.
(3) Ketentuan...
REPTIBLIK II{DONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
