Correct Article 19
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi BAS diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urursan Pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
