Correct Article 15
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Current Text
(1) Dalam kondisi darurat, Pemerintah melakukan pengendalian dengan:
a. melaksanakan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN;
b. mengarahkan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBD, serta melakukan perubahan penggunaan APBD;
c. MENETAPKAN penyesuaian atas kumulatif defisit APBD dengan memperhatikan defisit APBN;
dan/atau
d. MENETAPKAN penyesuaian batas rasio Pembiayaan Utang Daerah atas produk domestik brr.rto.
(21 Pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(3) Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah wajib menjalankan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf d.
Your Correction
