Correct Article 13
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing- masing Daerah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengendalian atas defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD.
Your Correction
