Correct Article 3
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Current Text
(1) Sinergi kebijakan fiskal nasional dilakukan melalui:
a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah;
b. penetapan batas maksimal fiskal APBD dan Pembiayaan Utang Daerah;
c. pengendalian dalam kondisi darurat; dan
d. sinergi BAS.
(2) Sinergi...
PTTESTDEN
(21 Sinergi kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan:
a. konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional sesuai dengan BAS untuk Pemerintah Daerah;
b. penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional; dan
c. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi, yang dilakukan melalui platform digital.
Your Correction
