Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Current Text
Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi penyelenggaraan:
a. sinergi kebijakan fiskal nasional;
b. Pembiayaan Utang Daerah;
c. Dana Abadi Daerah; dan
d. Sinergi Pendanaan.
Your Correction
