Correct Article 14
PP Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan clan pemindahtanganan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
