Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dinraksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD. (5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. (6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. (71 Tata cara (7) Tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Ketentuan berikut: Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai 4
Your Correction