Correct Article 15
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Sebelum mengajukan izin pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Setiap Orang yang melakukan pencarian ODCB harus memiliki izin tempat pencarian dari pemilik dan/atau yang menguasai lokasi untuk pencarian ODCB di darat dan/atau di air.
(2) Dalam hal pencarian ODCB di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laut, Setiap Orang harus memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai dengan kewenangan.
(3) Izin tempat pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
