Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin pencarian ODCB di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan oleh: a. Menteri untuk pencarian ODCB di laut di atas 12 (dua belas) mil dan sungai yang berada di 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih; b. gubernur untuk pencarian ODCB di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, sungai, danau, dan waduk yang berada di 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih; atau c. bupati/wali kota untuk pencarian ODCB di sungai, danau, waduk, sumur, dan rawa di wilayahnya.
Your Correction