Correct Article 11
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Menteri berkewajiban melakukan pencarian terhadap ODCB.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan pencarian ODCB setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
