Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berkewajiban melakukan pencarian terhadap ODCB. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan pencarian ODCB setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Setiap Orang dilarang melakukan pencarian ODCB kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Your Correction