Correct Article 7
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan setelah menerima laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) wajib melakukan pengkajian terhadap ODCB yang ditemukan.
(2) Pengkajian terhadap ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi ODCB;
b. wawancara; dan
c. penyusunan laporan hasil pengkajian.
Your Correction
