Correct Article 5
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Laporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait membuat laporan penemuan ODCB yang paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor dan/atau penemu;
b. tanggal penemuan;
c. identitas objek;
d. tanggal pelaporan; dan
e. lokasi penemuan.
Your Correction
