Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menemukan ODCB wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait yang wilayah kerja hukumnya meliputi tempat ditemukan objek tersebut. (2) Pelaporan penemuan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditemukan. (3) Instansi yang berwenang di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instansi Pemerintah Pusat yang terdekat dengan lokasi penemuan; atau b. perangkat Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kelurahan, kecamatan, dan/atau desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Setiap Orang yang menemukan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pelaporan.
Your Correction