Correct Article 29
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Untuk pengembangan sistem dan jejaring Pendaftaran, Menteri melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. bimbingan teknis; dan/atau
b. pendampingan.
Your Correction
