Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk pengembangan sistem dan jejaring Pendaftaran, Menteri melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. (2) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui: a. bimbingan teknis; dan/atau b. pendampingan.
Your Correction