Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas sistem dan jejaring Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disediakan pada: a. pusat sistem dan jejaring; dan b. bagian sistem dan jejaring. (2) Pusat sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (3) Bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perwakilan Republik INDONESIA, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Pusat sistem dan jejaring serta bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi kesatuan sistem yang terintegrasi dalam menyelenggarakan Pendaftaran.
Your Correction