Correct Article 25
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Pendaftaran terhadap ODCB milik Pemerintah INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri
kepada Menteri.
Your Correction
