Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendaftaran terhadap ODCB milik Pemerintah INDONESIA yang berada di luar negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri kepada Menteri.
Your Correction