Correct Article 22
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
(1) Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan setelah memberikan tanda bukti Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan:
a. verifikasi ODCB;
b. dokumentasi ODCB; dan
c. penyusunan deskripsi ODCB.
(2) Verifikasi, dokumentasi, dan penyusunan deskripsi ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberian tanda bukti Pendaftaran.
Your Correction
