Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota wajib melaksanakan Pendaftaran ODCB. (2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Dalam hal ODCB yang didaftarkan berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih atau ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, Pendaftaran dilaksanakan oleh gubernur. (4) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi. (5) Dalam hal ODCB yang didaftarkan berada pada 2 (dua) wilayah provinsi atau lebih atau ditemukan di laut di atas 12 (dua belas) mil, Pendaftaran dilaksanakan oleh Menteri. (6) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Your Correction