Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai ODCB wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan Pendaftaran. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mendaftarkan ODCB yang Dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
Your Correction